Kejati Sulsel Gelar Rapat Monev Pendampingan Hukum Kepada PT LSM dan PT SDM
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelenggarakan Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi terkait pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di Kejati Sulsel, Kamis (11/9/2025).
Rapat ini berfokus pada kerja sama pelaksanaan tata kelola perusahaan patungan (joint venture corporation) yang didirikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan badan usaha swasta. Rapat membahas pendampingan hukum untuk dua perusahaan, yaitu PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulsel untuk memastikan tata kelola perusahaan patungan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendampingan hukum ini memberikan dukungan hukum yang diperlukan bagi BUMD dan badan usaha swasta. Khususnya dalam percepatan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah,” kata Agus Salim.
Agenda utama rapat adalah paparan yang disampaikan oleh pemohon dari PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral. Selain itu, paparan juga diberikan oleh beberapa narasumber, antara lain Kepala Subdirektorat Pemolaan Kawasan Direktorat PKPS Kementerian Kehutanan, Danang Kuncara Sakti, Kepala Bidang PPH Dinas Kehutanan Sulsel, Muh. Junan dan akademisi dari Universitas Hasanuddin (UNHAS), Dr. Sawedi Muhammad, M.Sc.
Hadir dalam rapat monev ini Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Riyadi Bayu Kristianto dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel. Serta direksi dari PT LSM dan PT SDM serta perwakilan Pemprov Sulsel.